News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Maruf Amin

Staf Khusus Maruf Amin Mulai Kerja Pekan Depan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristekdikti RI, M Nasir, saat ditemui usai meninjau Pameran dan Uji Terap Hasil Litbang Energi Maritim di TPI Kejawanan, Kota Cirebon, Jumat (18/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidian Tinggi, M Nasir ditunjuk menjadi staf khusus Wakil Presiden Maruf Amin.

M Nasir mengemban tugas sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi.

Baca: Sejumlah Jemaah Korban First Travel Pingsan Dengar Hakim PN Depok Putuskan Sidang Ditunda

Ia mengatakan, staf khusus akan mulai bekerja pada pekan depan.

"Saya ditugaskan menjadi staf khusus bagian reformasi dan birokrasi. Mulai bekerjanya Selasa depan," kata Nasir di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca: Jokowi Beri Kewenangan Nadiem Ubah Kurikulum yang Ketinggalan Zaman

Mantan rektor Universitas Diponegoro ini menuturkan, kabar penunjukan dirinya, ia ketahui tiga hari yang lalu.

"Tiga hari yang lalu dikabari. Tugas pokok dan fungsi saya nanti adalah akan memberikan masukan kepada Bapak wapres kaitannya dengan reformasi birokrasi yang harus kita lakukan," jelasnya.

Tidak diintervensi Jokowi

Wakil Presiden Maruf Amin resmi menunjuk delapan staf khusus.

Juru bicara wapres, Masduki Baidlowi menuturkan, Presiden Jokowi tak ikut campur tangan dalam penunjukannya.

Baca: Jadi Staf Khusus Disebut Pemanis, Angkie Yudistia Beri Balasan Telak Tandai 5 Kata: Kami Berusaha !

"Tidak, presiden sepenuhnya memberikan kewenangan soal (penunjukan staf khusus) kepada wakil presiden," kata Masduki di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Ia menambahkan, faktor kenyamanan dan kedekatan dengan Maruf Amin, menjadi pertimbangan penunjukan staf khusus itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini