TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Senin (25/11/2019).
Hari pertama kerja, Ahok mengunjungi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai komisaris utama.
Saat bertemu dengan para awak media, Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan mulai melakukan fungsi pengawasan di perusahaan minyak plat merah tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).
Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.
"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara."
"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan," ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).
Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.
"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.
"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.