TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Anda bisa mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak.
Berikut Tribunnews.com rangkum tata cara daftar NPWP Online beserta syarat-syaratnya.
NPWP dikeluarkan oleh DJP dan diberikan pada Wajib Pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat, dan deretan angka unik.
Dilansir dari laman pajak.go.id, Selasa (26/11/2019) tata cara dan syarat daftar NPWP.
Syarat Mendaftar NPWP Online
1. Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan/Pekerja Kantor
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat NPWP Pribadi untuk Wirausaha/Pekerja Bebas
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.