Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi - Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.

Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

3. Isi formulir pengajuan NPWP.

4. Serahkan berkas ke petugas

5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Syarat dan Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (online-pajak.com)

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.

3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail Anda.

5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.

6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini