TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan Kartu Pra-Kerja kepada para pencari kerja, pekerja bukan buruh aktif, dan korban Putus Hubungan Kerja (PHK).
Kartu Pra-Kerja merupakan bentuk bantuan pemerintah terkait pelatihan vokasi kepada penerimanya.
Bantuan melalui Kartu Pra-Kerja diharapkan dapat menambah adanya peningkatan kompetensi penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menerangkan desain Kartu Pra-Kerja bukanlah fisik, namun digital.
"Desain Kartu Pra-Kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida, Rabu (20/11/2019), dilansir Kompas.com.
Untuk pendaftaran dan proses seleksi dilakukan secara online.
Seluruh proses pencarian Kartu Pra-Kerja dilakukan di laman resmi Kemnaker.
Berikut cara mudah mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara online:
1. Mendaftar melalui situs Kemnaker
Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.
Klik di sini.
Berikut tampilan halaman depan laman tersebut.
2. Ikuti proses seleksi secara online
Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.