Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memastikan proses hukum puluhan mahasiswa asal Papua yang ditahan pasca kejadian rasisme di Surabaya yang berujung kerusuhan dan perusakan diwilayah Papua tetap berlanjut.
Hal tersebut untuk menanggapi permintaan dari Panitia Khusus Papua yang dibentuk DPD RI kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk membebaskan mereka sebelum HUT OPM pada 1 Desember 2019 mendatang.
"Kasus di Jatim berimbas ke Papua. Ada beberapa tersangka kita lakukan penahanan kita proses kita berkas dan kita kirim kejaksaan," kata Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Argo mengatakan, alasan penahanan mahasiswa asal Papua tersebut lantaran mereka diduga terlibat aksi kericuhan di Papua beberapa waktu lalu. Bahkan beberapa di antara mereka ditahan karena mencoba melawan aparat keamanan.
Baca: Polri Masih Pelajari Pelaporan Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Sukmawati Soekarnoputri
"Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. ada juga melawab petugas," ungkapnya.
Adapun data total tersangka yang telah ditahan oleh Kepolisian ialah 10 mahasiswa berasal dari Timika, 14 tersangka berasal dari paniai, Wamena sebanyak 19 tersangka, Jayapua sebanyak 37 tersangka.
"Dan ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sudah wewenang JPU. Prinsipnya para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengatakan, pertemuan tersebut membahas mahasiswa Papua yang ditahan paska kejadian rasisme di Surabaya.
Baca: Temui Mahfud MD, Ketua Pansus Papua DPD Minta Mahasiswa Asal Bumi Cenderawasih Dibebaskan
"Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pasca aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya," kata Filep kepada wartawan seusai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Filep mengatakan, pansus meminta kepada Mahfud untuk membebaskan para mahasiswa Papua yang ditahan tersebut sebelum HUT Operasi Papua Merdeka yang jatuh pada 1 Desember mendatang.
Menurut Filep, para mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.
"Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegara mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan diselamatkan dari pada pikiran politik," ujar Filep.
Menurut Filep, Mahasiswa Papua yang ditahan itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Untuk sementara 6 orang di Jakarta, sementara di daerah lain itu ada di Papua, Papua Barat, di Mako Brimob, dan yang dipindahkan dari Papua ke Kalimantan sekitar 13 orang. Di Manokwari, di Jayapura, bahkan masih ada yang DPO," imbuhnya.
Ia menyebut, Mahfud akan segera menindaklanjuti permintaan dari pansus. Menurut dia, Mahfud akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian dan seluruh pihak terkait.
"Beliau akan ambil respon secepatnya, bila perlu sebelum tanggal 1 Desember dibebaskan," ujar Filep.