TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keputusan penunjukkan Rudiantara sebagai Dirut PLN disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ungkap alasan Rudiantara ditunjuk sebagai Dirut PLN.
Arya Sinulingga menilai bahwa Rudiantara sudah memiliki banyak pengalaman.
Pengalaman tersebut yang dijadikan acuan oleh Kementerian BUMN memilih Rudiantara sebagai Dirut PLN.
Sebelum diangkat menjadi Dirut PLN saat ini, sebelumnya Rudiantara menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2014-2019.
Selain menjadi Menkominfo, sebelumnya Rudiantara juga sudah berkecimpung di perusahaan swasta di bidang telekomunikasi.
"Kita kan tahu Pak Rudiantara ini orangnya sebelum jadi menteri kan dari swasta juga ya, dan beliau juga sudah pengalaman memimpin perusahaan telekomunikasi," terang Arya Sinulingga dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Minggu (25/11/2019).
Berdasarkan pengalaman yang dimiliki Rudiantara itulah, dirinya ditunjuk oleh Menteri Erick Thohir untuk menjabat sebagai Dirut PLN.
"Jadi pengalaman beliau di perusahaan tersebut kita lihat menjadi acuan kita ketika mengambil orang-orang yang akan memimpin BUMN," jelas Arya Sinulingga.
Baca: Pulang dari Korsel, Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Rombak Petinggi PLN
Karena Rudiantara pernah memimpin kementerian maka Arya Sinulingga menilai bahwa Rudiantara mengerti mengenai kebijakan publik yang menyangkut masyarakat luas.
"Beliau kan juga sudah pernah memimpin kementerian, berarti beliau mengerti mengenai kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kebijakan publik dan menyangkut masyarakat luaslah," ungkap Arya Sinulingga.
"Jadi ya itu pertimbangan yang kami rasakan cukup matang untuk memimpin perusahaan sekelas PLN," tambahnya.
Ditunjuk oleh Erick Thohir, Ini Rekam Jejak Rudiantara yang Resmi Jadi Dirut PLN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara resmi ditunjuk sebagai sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keputusan penunjukkan Rudiantara sebagai Dirut PLN disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pramono Anung mengungkapkan bahwa Rudiantara telah selesai menjalankan fit and propper test dari Tim Penilai Akhir (TPA).
Pramono Anung menyatakan jika dirinya sudah menandatangani keputusan pengangkatan Rudiantara sebagai Dirut PLN.
"Mudah-mudahan segera dilantik, yang jelas saya sudah tanda tangan," ujar Pramono Anung dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Minggu (25/11/2019).
Baca: Mantan Menteri Kominfo Rudiantara Resmi Jadi Dirut PLN, Arya Sinulingga Ungkap Alasannya
Nama Rudiantara mulai dikenal sejak dirinya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I, periode 2014-2019.
Sebelum menjadi Menkominfo, Rudiantara sudah lebih dulu berkecimpung dalam dunia telekomunikasi.
Kini setelah jabatannya di Menkominfo digantikan oleh Johny G. Plate, Rudiantara ditunjuk sebagai Dirut PLN oleh Menteri Erick Thohir.
Saat menjadi Menkominfo periode 2014-2019, berbagai kebijakan telah dibuat oleh Rudiantara.
Adapun kebijakan-kebijakan Rudiantara saat jadi Menkominfo periode 2014-2019, antara lain:
1. Gerakan 1000 Starup Digital
Gerakan 1000 Starup Digital merupakan program yang bertujuan untuk melahirkan starup-starup baru yang berkualitas.
Kemkominfo telah membuka pendaftaran untuk pembinaan Gerakan 1000 Starup Digital pada tahun 2019.
2. Palapa Ring
Palapa Ring merupkan sebuah proyek kerjasama antara Pemerintah Badan Usaha (BPU) di sektor telekomunikasi dengan menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availbility payment.
3. Jaringan 4G tersebar secara nasional
Jaringan telekomunikasi 4G di Indonesia resmi berjalan pada Desember 2015.
Baca: Susi, Jonan dan Rudiantara Akan Masuk BUMN, DPR: Bukan Turun Kelas dari Menteri Jadi Bos BUMN
Dengan jaringan 4G, internet menjadi lebih cepat serta terciptanya gagasan Indonesia Broadband Plan.
4. Registrasi Kartu SIM
Kebijakan registrasi kartu SIM diterapkan untuk pelanggan kartu prabayar.
Jika pemilik kartu SIM prabayar tidak meregistrasi nomornya dengan NIK dan KK maka tidak dapat mengakses jaringan telepon.
Melansir dari kominfo.go.id, tujuan dari aturan resitrasi karu SIM adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)