News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Fadli Zon Kritik Erick Thohir Menunjuk Ahok Jadi Komut Pertamina: Harusnya Cari Orang yang Terbaik

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Fadli Zon dan Ahok

Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.

Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.

"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.

Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.

"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).

Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.

"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara,"

"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan,"  ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).

Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.

"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.

Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.

"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.

"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.

Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini