Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romahurmuziy marah kepada saksi Abdul Wahab dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ia menilai sepupunya Abdul Wahab yang bersaksi dalam persidangan telah menjerumuskannya hingga harus menjalani proses hukum.
Padahal, dia mengklaim sudah membantu Abdul Wahab untuk kepentingan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PPP pada pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Baca: Mantan Kakanwil Jatim Sempat Ingatkan Haris Hasanuddin Ketika Hendak Temui Romahurmuziy
"Kamu tahu, saya di sini, duduk di sini karena saya menolong kamu? Menolong membantu Rp 30 juta, saya malah duduk di sini karena kamu ngaku-ngaku itu, tahu?" kata Romahurmuziy dengan suara tinggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Setelah mendengarkan pernyataan dari mantan anggota DPR RI itu, Abdul Wahab meminta maaf.
"Maaf Mas," jawab Abdul Wahab.
Romahurmuziy mempermasalahkan kenapa Abdul Wahab mencatut namanya untuk kepentingan pemilihan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Baca: KPK Ungkap Ajudan Romahurmuziy Hilang
"Kenapa kamu mengatakan kepada Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih, cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali kamu mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab 'Muafaq yang mana?' Kenapa kamu menyampaikan itu? Minggu lalu Aim, sekarang kamu," kata Romahurmuziy.
Abdul Wahab mengaku Romahurmuziy "memantapkan" Muafaq merupakan suatu karangan.
"Tidak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga dalam kesempatan ini saya mohon maaf Mas," kata Abdul Wahab.
Baca: Perangkat Desa di Lamongan yang Diduga Selingkuhi Warga Dituntut Mundur, Camat Laren: Kami Selidiki
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Untuk pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018.
Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebagai upaya mendapatkan jabatan, Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy.
Baca: Dirjen Pendis: UIII akan Kombinasikan Tradisi Kesarjanaan dari Timur Tengah dan Barat
Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romahurmuziy lainnya bernama Abdul Wahab.
Lalu, Muafaq bertemu Romahurmuziy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018.
Romahurmuziy menyanggupi permintaan tersebut.
Berselang dua bulan kemudian, Romahuruziy dan Abdul Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.
Romahurmuziy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Haris sempat diingatkan mertuanya
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin mempunyai hubungan keluarga dengan Roziqi.
Hal ini terungkap saat Roziqi dihadirkan dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Haris sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta.
Baca: KPK Pastikan Hadirkan Mantan Menag Lukman Hakim ke Persidangan
Roziqi yang juga mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengaku pernah mengingatkan menantunya supaya berhati-hati terkait pemberian uang untuk Romahurmuziy.
"Saya mengatakan hati-hati, apalagi berkaitan dengan duit. Hati-hati. Saya sebagai orang tua mengatakan hati-hati," ujar Roziqi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Roziqi menyampaikan pesan itu kepada Haris sebelum pergi bertemu Romahurmuziy ke kediamannya di Kramatjati, Jakarta Timur pada 6 Januari 2019.
Baca: Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama
"Setahu saya dia (Haris Hasanuddin-red) ke Jakarta untuk bersilaturahmi ke mas Rommy," kata Roziqi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya pemberian uang dari Haris kepada Romahurmuziy senilai Rp 5 juta.
Namun, Roziqi tidak mengetahui apakah Haris membawa uang atau tidak saat datang ke rumah Romahurmuziy.
Pada saat itu, Haris sedang proses melamar untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dari sebelumnya masih menjadi pelaksana tugas (plt) Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca: Dulu Viral Jadi Dukun Cilik dengan Batu Ajaibnya Hingga Raup 1 Miliar, Begini Kabar Terbaru Ponari
"Haris tidak menyampaikan uang, tetapi biasanya orang mau 'ngelamar' sering ada urusan-urusan seperti itu. Dia (Haris Hasanuddin,-red) menyampaikan dalam pembicaraan itu ada persekot, komitmen," ungkap Roziqi.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Baca: Monyet Ekor Panjang yang Resahkan Warga Jembangan Surabaya Berhasil Ditangkap, Ini Kronologinya
"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.