TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku membahas masalah kepulangan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab dalam rapat terbatas bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Mahfud menyatakan pemerintah terutama melalui jalur Kemenag, Kemendagri maupun Kemenko Polhukam sama sekali tak mengeluarkan perintah pencekalan kepada Rizieq Shihab.
“Tadi kami diskusi dan cek semua jalur yang kami miliki memang tidak ada sama sekali pencekalan yang disebut Habib Rizieq melalui media sosial,” ungkap Mahfud.
Baca: FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI
Oleh sebab itu Mahfud menegaskan pemerintah Indonesia tak bisa berbuat apa-apa. Karena menurutnya penyebab Rizieq Shihab tak bisa pulang ke tanah air bukan dari pihak pemerintah Indonesia.
“Karena kedutaan besar Indonesia dan konsulat jenderal di Jeddah akan bantu yang bersangkutan jika melapor. Kalau tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah akan menjadi masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut Mahfud meminta pihak Rizieq Shihab untuk melaporkan secara jelas masalah yang dihadapinya kepada pemerintah Indonesia.
Baca: Mahfud Gelar Rapat Terbatas Panggil Menag dan Mendagri
“Karena selama ini beliau tidak pernah melaporkan masalahnya, kita hanya tahu lewat media sosial. Kalau memang beliau punya masalah dengan pemerintah Arab Saudi silakan (diselesaikan), jika memang diperlukan bantuan dari pemerintah setelah Rizieq Shihab menghubungi pemerintah Arab Saudi tentu menjadi kewajiban kami untuk turun tangan,” pungkasnya.