Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut membahas sejumlah masalah terkait dengan persoalan hukum dan keamanan.
Diantaranya yakni tentang Surat Keterangan Terdaftar FPI, rencana reuni 212 dan kepulangan Habib Rizieq Shibab.
Seusai pertemuan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI punya hak yag sama seperti imiliki setiap warga negara, yakni berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Mahfud MD, dikutip dari laman Kemenpolhukam, polkam.go.id.
Saat menjadi pembicara dalam acara Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Menag Fachrul Razi mengaku menjadi orang yang mendorong atas diberikannya izin kepada FPI.
Dilansir situs Kemenag, menurut Fachrul Razi, ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa Indonesia tidak boleh dihentikan.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi.
Dijelaskan Menag, saat ini FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Ia menilai, hal inilah yang harus didukung, yakni proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.
Dikatakannya, surat pernyataan dari FPI yang telah dibuat diatas materai tersebut nantinya akan didalami terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Tio)