News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Pertanyakan Rencana Tito Ingin Kelompokkan Ormas, Ini Tanggapan Tujuan Kemendagri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa FPI saat melakukan aksi demo di depan kantor Facebook Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Massa meminta penjelasan Facebook terkait pemblokiran akun yang dialami mereka.

TRIBUNNEWS.COM -  Rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan pengelompokan kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia menuai beragam komentar.

Ketua Lembaga Dakwah DPP FPI, Idrus Al Habsyi menanyakan maksud dari renana yang dibuat oleh mantan Kapolri ini.

Menurutnya, dengan adanya pengelompokan membuat Idrus kembali mengingat politik belah bambu yang pernah terjadi pada masa kolonial Belanda.

"Kenapa pakai istilah pengelompok-pengelompokan," ungkap Idrus dikutip Tribunnews.com dari channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (28/11/2019).

Idrus menilai langkah yang akan diambil Kemendagri akan menghambat kegiatan ormas. 

Ia juga melihat pemerintah tidak boleh melarang kegiatan meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal

Ketua Lembaga Dakwah DPP FPI, Idrus Al Habsyi

"Sesuai dengan putusan MK nomor 82 tahun 2013 itu," ujar Idrus.

Berdasarkan putusan tersebut, ormas-ormas di Indonesia berhak menjalankan organisasinya

Termasuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan menurut Idrus, pihaknya telah melakukan rangkai prosedur untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.

"FPI sudah mengurus secara prosedur. Bahkan kami sudah meminta rekomendasi dari Kementrian Agama," tegasnya.

Namun Idrus menanyakan kenapa hingga sekarang ini, SKT yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya.

Ia kemudian menanyakan permasalahan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini