News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Pertanyakan Rencana Tito Ingin Kelompokkan Ormas, Ini Tanggapan Tujuan Kemendagri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa FPI saat melakukan aksi demo di depan kantor Facebook Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Massa meminta penjelasan Facebook terkait pemblokiran akun yang dialami mereka.

"Mendagri belum jelas, ada apa ini? Apa ada muatan politik, kita tidak paham," tandasnya.

Tanggapan Kemendagri 

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan maksud Kemendagri melakukan pengelompokan untuk tata kelola ormas yang sehat.

Menurutnya, dalam membangun sistem politik yang baik membutuhkan aturan main untuk menjaganya.

Termasuk soal keberadaan ormas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas ada aturan mainnya," ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan pengelompokan ormas sudah sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam BAB XII Pemberdayaan Ormas Pasal 40 ayat 3 menyebut jika pemberdayaan ini termasuk diantaranya penyediaan data dan informasi ormas.

Baca: Paundrakarna Tinggal Tunggu Restu Prabowo sebelum Melenggang Bersama Gibran di Pilkada Solo 2020

Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga mebeberkan pertumbuhan ormas di Indonesia sudah mencapai 431.365.

Angka ini dari ormas yang terdaftar di administasi pemerintahan.

Menurut Bahtiar masih banyak ormas yang tidak terdaftar hingga sekarang.

Kemendagri berharap dengan pengelompokan ormas menjadi energi positif untuk membangun infrastruktur politik yang sehat demi kemajuan pemerintahan Indonesia.

Bahtiar mengaku klasifikasi ini sudah dibuat oleh Kemendagri bersama para akademisi dan rekan-rekan ormas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini