"Mendagri belum jelas, ada apa ini? Apa ada muatan politik, kita tidak paham," tandasnya.
Tanggapan Kemendagri
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan maksud Kemendagri melakukan pengelompokan untuk tata kelola ormas yang sehat.
Menurutnya, dalam membangun sistem politik yang baik membutuhkan aturan main untuk menjaganya.
Termasuk soal keberadaan ormas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas ada aturan mainnya," ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan pengelompokan ormas sudah sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam BAB XII Pemberdayaan Ormas Pasal 40 ayat 3 menyebut jika pemberdayaan ini termasuk diantaranya penyediaan data dan informasi ormas.
Baca: Paundrakarna Tinggal Tunggu Restu Prabowo sebelum Melenggang Bersama Gibran di Pilkada Solo 2020
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga mebeberkan pertumbuhan ormas di Indonesia sudah mencapai 431.365.
Angka ini dari ormas yang terdaftar di administasi pemerintahan.
Menurut Bahtiar masih banyak ormas yang tidak terdaftar hingga sekarang.
Kemendagri berharap dengan pengelompokan ormas menjadi energi positif untuk membangun infrastruktur politik yang sehat demi kemajuan pemerintahan Indonesia.
Bahtiar mengaku klasifikasi ini sudah dibuat oleh Kemendagri bersama para akademisi dan rekan-rekan ormas.