News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

FPI Pertanyakan Rencana Tito Ingin Kelompokkan Ormas, Ini Tanggapan Tujuan Kemendagri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa FPI saat melakukan aksi demo di depan kantor Facebook Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Massa meminta penjelasan Facebook terkait pemblokiran akun yang dialami mereka.

TRIBUNNEWS.COM -  Rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan pengelompokan kepada organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia menuai beragam komentar.

Ketua Lembaga Dakwah DPP FPI, Idrus Al Habsyi menanyakan maksud dari renana yang dibuat oleh mantan Kapolri ini.

Menurutnya, dengan adanya pengelompokan membuat Idrus kembali mengingat politik belah bambu yang pernah terjadi pada masa kolonial Belanda.

"Kenapa pakai istilah pengelompok-pengelompokan," ungkap Idrus dikutip Tribunnews.com dari channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (28/11/2019).

Idrus menilai langkah yang akan diambil Kemendagri akan menghambat kegiatan ormas. 

Ia juga melihat pemerintah tidak boleh melarang kegiatan meskipun tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal

Ketua Lembaga Dakwah DPP FPI, Idrus Al Habsyi

"Sesuai dengan putusan MK nomor 82 tahun 2013 itu," ujar Idrus.

Berdasarkan putusan tersebut, ormas-ormas di Indonesia berhak menjalankan organisasinya

Termasuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan menurut Idrus, pihaknya telah melakukan rangkai prosedur untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.

"FPI sudah mengurus secara prosedur. Bahkan kami sudah meminta rekomendasi dari Kementrian Agama," tegasnya.

Namun Idrus menanyakan kenapa hingga sekarang ini, SKT yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya.

Ia kemudian menanyakan permasalahan ini.

"Mendagri belum jelas, ada apa ini? Apa ada muatan politik, kita tidak paham," tandasnya.

Tanggapan Kemendagri 

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan maksud Kemendagri melakukan pengelompokan untuk tata kelola ormas yang sehat.

Menurutnya, dalam membangun sistem politik yang baik membutuhkan aturan main untuk menjaganya.

Termasuk soal keberadaan ormas yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas ada aturan mainnya," ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan pengelompokan ormas sudah sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam BAB XII Pemberdayaan Ormas Pasal 40 ayat 3 menyebut jika pemberdayaan ini termasuk diantaranya penyediaan data dan informasi ormas.

Baca: Paundrakarna Tinggal Tunggu Restu Prabowo sebelum Melenggang Bersama Gibran di Pilkada Solo 2020

Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga mebeberkan pertumbuhan ormas di Indonesia sudah mencapai 431.365.

Angka ini dari ormas yang terdaftar di administasi pemerintahan.

Menurut Bahtiar masih banyak ormas yang tidak terdaftar hingga sekarang.

Kemendagri berharap dengan pengelompokan ormas menjadi energi positif untuk membangun infrastruktur politik yang sehat demi kemajuan pemerintahan Indonesia.

Bahtiar mengaku klasifikasi ini sudah dibuat oleh Kemendagri bersama para akademisi dan rekan-rekan ormas.

"Namanya indeks kinerja ormas," lanjutnya.

Ia melanjutkan, klasifikasi tersebut bisa berupa kelembagaan ormas itu sendiri hingga program kerja ormas itu sendiri.

Bahtiar menambahkan, klasifikasi akan disusun secara akademik sehingga menghindari subjektivitas. 

Selain itu juga akan dilakukan uji publik untuk mengetahui klasifikasi tersebut layak atau tidak.

"Nanti akan kita lakukan uji publik," tandas Bahtiar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini