TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa memertanyakan pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
Desmond menyebut Presiden Jokowi tidak sensitif atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang memberikan ini (grasi) tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," ujar Desmond di Gedung DPR RI, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Desmond mengatakan keputusan presiden tersebut berbanding terbalik dengan yang upaya pemberantasan korupsi yang sebelumnya dikatakan oleh Jokowi.
Sehingga pemberian pengurangan hukuman kepada Annas Maamun itu menimbulkan pertanyaan dari Desmond.
"Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan yang harus kita pertanyakan," jelas Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mempertanyakan pemberian grasi tersebut, apakah murni dari Presiden Jokowi atau rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (26/11/2019), Desmond mengatakan tidak ada alasan yang jelas dari pemberian grasi Annas Maamun.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Menurutnya, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau itu tidak logis, bernuansa politik, dan tidak layak.
"Nah kalau ini tidak logis, ada unsur politik dan macam-macam, itu menurut saya ini (grasi) tidak layak gitu loh," kata Desmond saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurut Desmond, jika pemberian grasi tersebut karena alasan sakit, ia menyatakan pemerintah tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi.
"Yang paling pasti bahwa, kalau ini diberikan sesuatu yang dengan tidak ada parameter yang jelas, sakit dan macam-macam, itu berarti pemerintah ini tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi," lanjut Desmond.
Desmond melanjutkan, dirinya tidak masalah jika memang alasan pemberian grasi kepada Annas didasari karena kondisi kesehatannya, namun juga harus memenuhi syarat.
"Kalau alasan sakit dan memenuhi syarat, ya enggak masalah, grasi bisa lebih dari satu tahun. Kalau memang itu logis," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif juga mempertanyakan dasar pemberian pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
Annas Maamun sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.
Mantan Gubernur Riau itu dipenjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan.
Laode M Syarif mengatakan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menyampaikan, isi dari surat pemberitahuan tersebut adalah memberitahukan adanya pemberian grasi oleh Presiden Jokowi, dan meminta KPK untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, sama Dirjen Lapas, bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan grasi tersebut," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)