News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2015.

Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

Hukumannya, yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.

Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.

Pemberian Grasi Dinilai Tak Ada Manfaatnya

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada Annas Maamun tak ada manfaatnya.

"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko (Tribunnews.com/Amriyono)

Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.

"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini