TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pemohon Uji Materi Undang-Undang KPK, Zico Leonard sudah menduga permohonan mereka akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menduga ini akan terjadi," kata Zico ditemui usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya kesalahan objek permohonan terjadi karena MK memajukan jadwal sidang pendahuluan.
Jadwal perbaikan permohonan yang semula tanggal 23 Oktober 2019, dimajukan ke 14 Oktober 2019. Padahal penomoran Undang-Undang KPK terbaru diberikan pada 17 Oktober 2019.
"Bagaimana mungkin kami bisa dapat nomor sementara sidang dimajukan," ucap dia.
Kemudian pihak Pemohon dan panitera MK bersepakat masa perbaikan permohonan tanggal 14 Oktober namun sidang pendahuluan dilakukan pada 21 Oktober 2019.
Baca: Berikan Uang Rp 15 M untuk Perkara di MK, Hakim: Duit Saudara Banyak ya!
Soal nomor UU KPK yang belum dicantumkan Pemohon, pihak panitera MK kata Zico, membolehkan mereka mengoreksi nomor di dalam sidang.
Tapi kenyataannya MK tidak menerima perbaikan pada tanggal 21 Oktober, dan memutus permohonan pihaknya salah objek.
"Ternyata apa yang terjadi, MK tidak menerima. Salah objek katanya," tutur dia.
Zico juga menjelaskan kronologi bagaimana pihaknya mencatut nomor 16 untuk UU KPK terbaru.
Mulanya para Pemohon mempelajari dokumen hukum yang ada di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintah. Di sana tercantum penomoran UU paling terakhir tertulis nomor 15.
Kemudian mereka memprediksi penomoran untuk UU KPK akan jatuh pada urutan nomor 16. Tapi ternyata, pada 17 Oktober 2019 pemerintah menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK
"Ya sudah kami tuliskan dulu nomor 16, tahu-tahu dinomori pemerontah nomor 19," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-Undang KPK. Majelis hakim konstitusi menyatakan objek permohonan Pemohon, salah objek atau error in objecto.