News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK, Kamis (4/7/2019) siang di Kantor Setneg, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Mundurnya penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari adalah puncak ekspresi dari kekecewaan terhadap komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak kunjung mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menanggapi mundurnya Tsani Annafari dari lembaga antirasuah.

"Itu puncak ekspresi dari ketidakkomitmenan Jokowi yang ternyata tidak mau mengeluarkan Perppu KPK. Karena UU KPK versi revisi membonsai kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Jumat (29/11/2019).

Baca: Soal Revisi UU KPK, Laode Syarif Akui Tak Diajak Konsultasi, Arsul Sani: Ada Komunikasi

Baca: Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK

Erwin Natosmal mengkhawatirkan, mundurnya Tsani Annafari akan diikuti karyawan yang lainnya di KPK.

"Khawatir tindakan ini akan memperkuat eksodusnya banyak orang baik di lembaga ini karena disfungsionalnya KPK sejak revisi UU KPK," tegasnya.

Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK

Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Alasannya, dengan hadirnya undang-undang tersebut masa bakti penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun.

"Karena mereka (penasihat KPK) bekerja empat tahun terpangkas menjadi dua tahun secara tiba-tiba. Apalagi di UU tidak diatur masa transisi," kata Tsani Annafari saat berpamitan dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Diketahui, masa bakti tiga penasihat KPK yakni Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021 sejak dilantik pada 6 Juli 2017.

Tsani Annafari menganggap, anggota DPR RI yang menyusun regulasi baru untuk KPK tidak memahami skema kepegawaian di lembaga antirasuah.

Sebab, baginya jabatan penasihat tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.

"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai tapi tidak untuk penasihat," ucapnya.

Kendati merasa dirugikan, Tsani menyarankan kepada dua penasihat KPK lainnya yakni Budi Santoso dan Sarwono Sutikno agar dapat menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.

Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan yah. Silahkan ajukan gugatan (UU KPK hasil revisi) secara materil, lewat jalur perdata maupun ke MK. Karena yang mengakibatkan hal ini terjadi karena UU itu, yang melanggar hak konstitusional mereka," ujar dia.

Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.

Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.

Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini