News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

PKS: Wacana Amandemen UUD 1945 Melawan Kehendak Rakyat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari secara tegas menolak rencana amandemen UUD 1945.

Terlebih soal wacana pemilihan presiden melalui MPR dan wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Hal itu disampaikan Ahmad Fathul Baris saat diskusi PKS Muda Talks dengan tema 'Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Baca: Elite PKS Kemungkinan Akan Hadir Dalam Acara Reuni 212 di Monas

Menurut Fathul, wacana amandemen saat ini belum prioritas.

Karena, belum ada hal-hal yang substantif yang dikehendaki rakyat secara umum.

"Justru wacana-wacana yang selama ini melawan kehendak rakyat tersendiri," ucap Fathul.

Ia pun menilai, wacana amandemen yang bergulir sekarang bukan menjadi prioritas MPR.

Sebab, seharusnya wacana ini muncul dari keinginan rakyat yang mendedak adanya perubahan amandemen UUD 1945.

Baca: Humprey Djemat Nilai Ada Niat Buruk dari Partai Politik yang Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden

Bukan dorongan dari kalangan elit.

"Sehingga aspirasi-aspirasi muncul itu bisa kita lihat merupakan aspirasi publik, bukan hanya satu golongan elit politik. Apalagi itu isu yang berkembang justru sangat sarat dengan kepentingan politik para elit," jelasnya.

Fathul juga memberikan catatan, jika keinginan amandemen atas aspirasi publik yang diserap MPR, PKS setuju.

Namun, perlu dilihat juga prioritas yang akan dijalankan dari amandemen tersebut.

"Kami dari PKS intinya memandang amandemen belum relevan untuk dilakukan sekarang," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini