"Karena agenda-agenda keumatan kalau dalam bahasa FPI adalah agenda-agenda politik umat yang diframing sedemikian rupa sehingga kemudian terus menerus meningkatkan bargaining," tutur dia.
Selain itu, Ismail Hasani juga mengatakan FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikarenakan keputusan Kemendagri mengeluarkan SKT atau tidak, tidak akan mempengaruhi praktik ormas FPI pada waktu selanjutnya.
Ismail Hasani mengatakan saat ini FPI masih tetap dapat beroperasi seperti biasanya, meskipun izin ormas FPI telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.
"Ya kalau kita periksa dari 20 Juni sampai sekarang FPI tetap beroperasi seperti biasa," ujar Ismail Hasani.
"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya.
Ismail Hasani juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan mempunyai izin dari Kemendagri, karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.
Menurut Ismail Hasani, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah dengan memiliki SKT dari Kemendagri tersebut.
"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri."
"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."
Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)