News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mempunyai peran untuk menguatkan distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah dicapai.

Untuknya, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi "Influencer".

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo mengatakan saat ini fungsi Kominfo belum optimal.

Khususnya fungsi sebagai goverment public relation yang digunakan untuk mempublikasikan hasil kerja pemerintah.

Sehingga kebutuhan kanal-kanal yang diharapkan para ASN turut dilibatkan.

Terutama bagi ASN yang aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers yang besar.

Tugasnya akan diberi wewenang khusus untuk menyebar informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.

"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana,"

"IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ungkap Widodo dalam acara media gathering Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan ASN yang akan dijadikan "Influencer" pemerintah bukan hanya dari Kominfo.

Menurutnya ASN dari bidang atau lembaga pemerintah mana pun bisa dijadikan influencer.

Mengenai syaratnya yang paling penting ASN tersebut aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers minimal 500 orang.

"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Tidak hanya bertugas mempublikasikan hasil kerja pemerintah, Nando juga menjelaskan tugas lainnya.

Seperti mendapat badge khusus yang menandakan bahwa ia adalah seorang "influencer".

Dan juga akan mendapat undangan khusus jika ada acara-acara yang digelar oleh pemerintah.

"Nanti kalau ada acara pemerintahan, ASN itu akan mendapat undangan," ujar Nando.

Dijaman serba digital seperti sekarang, tentu bukan hal sulit jika ingin memiliki banyak followers.

Ada banyak cara membuat followers menjadi banyak, satu di antaranya adalah membeli followers.

Hal itu juga bisa menjadi modal bagi para ASN yang ingin menjadi "Influencer" pemerintah.

Ditunjang dengan wacana yang akan menjadikan akun ASN tersebut Verified atau diberi logo centang biru.

Logo tersebut dimaksudkan untuk para calon ASN yang memenuhi kriteria sebagai influencer bisa bekerja optimal untuk mempublikasikan hasil kerja pemerintah.

Mengutip Kompas.com, Widodo Muktiyo menjelaskan bagi calon ASN "Influencer" tidak boleh berlaku curang membeli followers.

Menurutnya kehati-hatian untuk tidak berlaku curang telah disampaikan dalam sosialisasi yang dilakukan Kominfo.

"Setiap sosialisasi selalu saya ingatkan 'jangan ada dusta di antara kita', artinya jadi government public relations (GPR) jangan model beli followers," ujar Widodo, Rabu (27/11/2019).

Cara mendapatkan logo centang biru di Instagram

Logo centang biru adalah kode verifikasi dari Instagram untuk menerangkan akun tersebut sudah terbukti keasliannya.

Sebelumnya, tak semua akun yang mendaftar Instagram dapat memiliki centang biru.

Karena Instagram menerapkan aturan dan syarat tertentu.

Seperti untuk orang-orang terkenal saja, yang di antaranya artis, atlet, dan politikus.

Namun kini peraturan tersebut berangsur-angsur melonggar.

Terbukti kini banyak influencer yang followers-nya tidak seberapa, namun bisa mendapat logo centang biru.

Jika kamu ingin mendapatkan logo verified akun di Instagram, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Pilih opsi pengaturan

2. Pilih opsi Account

3. Pilih Request verification

Pada menu pengaturan, pilihlah opsi 'Request verification'.

Di sana kamu akan diminta mengisi data pribadi terlebih dahulu.

Yakni mengisi nama lengkap dan foto kartu identitas seperti KTP.

Tujuannya adalah untuk meyakinkan pihak Instagram bahwa kamu adalah pemilik akun asli dan konten-konten yang kamu unggah adalah konten asli atau original.

Namun, kamu harus menunggu beberapa waktu sampai Instagram benar-benar memverifikasi akun kamu ya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul "Tak Perlu Jadi Pesohor Dulu Jika Ingin Dicentang Biru Oleh Instagram, Coba dengan Cara Ini"

(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Yudha Pratomo/Retia Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini