Dalam program JKN, tidak ada perbedaan manfaat medis di kelas I, II, dan III
Perbedaan yang ada bukan dari medis tetapi dari non medis.
Harapan pemerintah, Perpres ini akan menjadi solusi permanen jangka panjang pembiayaan program.
"Disisi lain sebenarnya tidak menutup kemungkinan kalau memang tidak ada kemampuan untuk membayar, bisa bergeser untuk mendapatkan pelayanan yang memang iurannya dibantu oleh Pemerintah,"ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Ketakutan bahwa nanti tidak memiliki kemampuan bayar, perubahan iuran pun menyasar orang yang sebenarnya memiliki kemampuan, kalau benar tidak memiliki kemampuan masuk dalam skema penerima bantuan iuran.
"Kalau sekarang merasa berat di kelas I bisa coba di kelas II misalkan, tetapi bukan bicara tentang manfaat medis, manfaat medis hal yang sama. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melayani sesuai dengan kompetensi dokternya di situ," pungkasnya.
Kenaikkan iuran berlaku untuk semua kelompok peserta baik peserta penerima bantuan iuran maupun peserta mandiri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)