News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikatan Hakim Desak DPR Segera Terbitkan Undang-Undang Soal Contempt of Court

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser di areal perkebunan sawit

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, meminta DPR RI dan Presiden segera membuat Undang-Undang soal Contempt of Court.

"Kami sudah mengusulkan kepada DPR RI agar dibuat Undang-Undang tentang Contempt of Court, pelecehan pengadilan," kata Suhadi, pada saat sesi jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (2/12/2019).

Dia menegaskan profesi hakim harus dilindungi baik selama bertugas di ruang lingkup pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Baca: Pengurus Pusat IKAHI Cemaskan Keselamatan Hakim

"Bagaimana, hakim dilindungi secara baik di lingkup pengadilan atau di luar pengadilan. Kami sudah menyampaikan tentang RUU Contempt of Court. Negara harus melindungi. Hakim harus dilindungi," ujarnya.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tertera pasal mengenai Contempt of Court.

Namun, RKUHP masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh

"Di RKUHP baru ada menyangkut (contempt of court,-red). Belum diundangkan, belum berlaku," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Suhadi, mengungkapkan hakim kerap menjadi sasaran tindak kekerasan dari oknum.

Terakhir, Jamaludin hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan tewas di area kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ada Jumat 29 November 2019.

Jamaludin diduga menjadi korban pembunuhan. Ini bukan pertama kali, hakim menjadi korban tindak kekerasan.

Baca: Video Viral Penjambret Sadis, Mahasiswi Terpental Beberapa Meter Setelah Tasnya Ditarik Paksa

Masih pada tahun yang sama, dua hakim PN Jakarta Pusat, mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan advokat.

Seorang advokat bernama Desrizal Chaniago menganiaya hakim Duta Baskara dan Sunarto menggunakan ikat pinggang.

Selain dua kasus tersebut, jauh sebelumnya, pada 2005, seorang pria bernama M Irfan menusuk M Taufiq, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini