Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, meminta DPR RI dan Presiden segera membuat Undang-Undang soal Contempt of Court.
"Kami sudah mengusulkan kepada DPR RI agar dibuat Undang-Undang tentang Contempt of Court, pelecehan pengadilan," kata Suhadi, pada saat sesi jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (2/12/2019).
Dia menegaskan profesi hakim harus dilindungi baik selama bertugas di ruang lingkup pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Baca: Pengurus Pusat IKAHI Cemaskan Keselamatan Hakim
"Bagaimana, hakim dilindungi secara baik di lingkup pengadilan atau di luar pengadilan. Kami sudah menyampaikan tentang RUU Contempt of Court. Negara harus melindungi. Hakim harus dilindungi," ujarnya.
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tertera pasal mengenai Contempt of Court.
Namun, RKUHP masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
"Di RKUHP baru ada menyangkut (contempt of court,-red). Belum diundangkan, belum berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Suhadi, mengungkapkan hakim kerap menjadi sasaran tindak kekerasan dari oknum.
Terakhir, Jamaludin hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan tewas di area kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ada Jumat 29 November 2019.
Jamaludin diduga menjadi korban pembunuhan. Ini bukan pertama kali, hakim menjadi korban tindak kekerasan.
Baca: Video Viral Penjambret Sadis, Mahasiswi Terpental Beberapa Meter Setelah Tasnya Ditarik Paksa
Masih pada tahun yang sama, dua hakim PN Jakarta Pusat, mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan advokat.
Seorang advokat bernama Desrizal Chaniago menganiaya hakim Duta Baskara dan Sunarto menggunakan ikat pinggang.
Selain dua kasus tersebut, jauh sebelumnya, pada 2005, seorang pria bernama M Irfan menusuk M Taufiq, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
M Taufiq ditusuk hingga tewas.
Baca: Kisah Guru Honorer Sumut, Rela Jadi Badut Hantu karena Gajinya Cuma Rp 700 Ribu Sebulan
"Di Jakarta Pusat kejadian di ruang sidang. (Hakim,-red) dipukul menggunakan sabuk. Di Surabaya, hakim ditusuk pihak berperkara. Banyak hal menyangkut keselamatan hakim dan aparatur pengadilan," ungkap Suhadi, pada sesi jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (2/12/2019).
Serangkaian tindak kekerasan itu terjadi karena minimnya upaya penjagaan keamanan terhadap hakim.
"Kalau hakim perkara menarik perhatian dan ada risiko ada minta bantuan polisi untuk menjaga hakim dan aparatur pengadilan. Dilakukan sekitar menangani kasus, tetapi secara definitif, keselamatan hakim belum terpenuhi sampai sekarang," katanya.
Cemaskan keselamatan hakim
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, mengungkapkan hakim kerap menjadi sasaran tindak kekerasan dari oknum.
Terakhir, Jamaludin hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan tewas di area kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ada Jumat 29 November 2019.
Jamaludin diduga menjadi korban pembunuhan.
Ini bukan pertama kali, hakim menjadi korban tindak kekerasan. Masih pada tahun yang sama, dua hakim PN Jakarta Pusat, mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan advokat.
Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
Baca: Kronologis Kematian Hakim Jamaludin, Sempat Terima Telepon Misterius
Baca: Seorang Hakim Thailand Nekat Tembak Dirinya Sendiri di Pengadilan, Ini Penyebabnya
Baca: Kata Pengamat Hukum soal Kematian Hakim PN Medan
Seorang advokat bernama Desrizal Chaniago menganiaya hakim Duta Baskara dan Sunarto menggunakan ikat pinggang.
Selain dua kasus tersebut, jauh sebelumnya, pada 2005, seorang pria bernama M. Irfan menusuk M Taufiq, hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. M. Taufiq ditusuk hingga tewas.
"Di Jakarta Pusat kejadian di ruang sidang. (Hakim,-red) dipukul menggunakan sabuk. Di Surabaya, hakim ditusuk pihak berperkara. Banyak hal menyangkut keselamatan hakim dan aparatur pengadilan," ungkap Suhadi, pada sesi jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Senin (2/12/2019).
Serangkaian tindak kekerasan itu terjadi karena minimnya upaya penjagaan keamanan terhadap hakim.
"Kalau hakim perkara menarik perhatian dan ada risiko ada minta bantuan polisi untuk menjaga hakim dan aparatur pengadilan. Dilakukan sekitar menangani kasus, tetapi secara definitif, keselamatan hakim belum terpenuhi sampai sekarang," tambahnya.