Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut belum melakukan proses pemilihan wakil menteri untuk dua kementerian Kabinet Indonesia Kerja.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Belum, sampai dengan hari ini belum (ada proses pemilihan wakil menteri)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang dua kementerian tersebut, tercantum jabatan wakil menteri bertugas membantu kerja menteri selama lima tahun ke depan.
Baca: Guntur Romli Sebut Tujuan Reuni 212 untuk Serang Jokowi: Isu Pencekalan Habib Rizieq Bikin Ribut
Meskipun Perpres sudah diterbitkan, Jokowi mengaku belum memikirkan posisi wakil menteri kembali.
Apalagi menteri terkait belum meminta pendamping.
Baca: Anak Petani Ini Ngaku Andalkan Gojek saat Daftar Caleg, Nadiem Makarim Terkekeh hingga Lakukan Ini
"Belum terpikir ke situ, menterinya juga belum minta (wakil menteri)," ucap Jokowi.
Di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, posisi wakil menteri di Kemendikbud dan Kemenristek tidak wajib diisi meski dalam Perpres terdapat posisi jabatan wakil menteri.
Baca: Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim dapat Pujian dari Ibunda untuk Pertama Kali: Saya Bangga dengan Kamu
"Itu kan Perpres organisasi, enggak berarti harus ada (wakil menteri)," papar Pratikno.
Ia pun memastikan, tidak ada kekosongan jabatan di kementerian tersebut.
"Enggak dong dan ini belum tentu diisi," ucap Pratikno.