TRIBUNNEEWS.COM - Presiden Jokowi menaggapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya masalah perpanjangan izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah urusan Menteri bukan Presiden.
Hal tersebut diungkapkannya di Istana Negara, Senin (2/12/2019).
"Mengenai perpanjangan, urusan izin masa sampai Presiden biar diurusi Menteri di Kementrian," ujarnya dilansir malalui YouTube Kompas TV yang tayang pada Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian masih mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Baca: Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
Baca: Dampingi Kunjungan Kerja Jokowi, Apa yang Bikin Putri Tanjung Anak Chairul Tanjung Curi Perhatian?
Meskipun FPI sudah membuat surat diatas materai mengenai kesetiaan atau pernyataaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesaia dan Pancasila, Tito Karnavian masih mempermasalahkan AD/ART nya.
AD/ART yang dimaksud adalah pasal 6 tentang visi misi FPI berikut bunyinya:
Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Jumat (29/11/2019).
Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin FPI sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).
Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal-hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.