TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara (BTN), memasuki babak baru.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah direksi BTN, statusnya telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.
Dengan demikian, tinggal menunggu waktu bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka kasus korupsi dalam pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa belasan orang dari pihak BTN dan swasta.
"Dalam ekspose terakhir, perkara itu kita naikkan ke penyidikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Adi Togarisman.
Diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.
"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan."
"Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi Togarisman melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).
Terkait adakah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Adi Togarisman menyebut ada kasus tambahan.
"Ketika dia sudah tidak bayar, seoalah-olah dijual ke pihak lain," katanya.
Erick Thohir Copot Pejabat BTN
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di BTN membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot dua komisaris dan satu direksi.
Erick pun meminta waktu penyesuaian bagi jajaran direksi baru untuk mengulas dan mempelajari kembali langkah untuk menyehatkan kembali BTN.
"Beri waktu buat komisaris yang ada di BTN," jelasnya melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).