Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama tersangka Bambang Irianto menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. untuk Bambang yang menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) periode 2009-2013.
"Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka menjabat," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Light Distillate - Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo, Mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah, dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni Manager Project Management Office - Shared Service Center PT Pertamina (Persero), Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Dody Setiawan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.