Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Sikap tegas Jokowi ini penting untuk menghentikan wacana presiden tiga periode yang ahistoris dan tidak jelas asal-usul juntrungannya," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (3/12/2019).
Baca: Granat Asap Meledak di Monas, Pimpinan DPR Minta Evaluasi Keamanan di Sekitar Istana
Berkaitan dengan rencana amandemen UUD 1945, kata dia, berawal dan berdasarkan Keputusan MPR No 8/MPR/2019 Tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019.
Itu meliputi Pokok-pokok Haluan Negara, penataan kewenangan MPR, penataan Sistem Presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dan berkali-kali imbuh dia, Jokowi menekankan agar rencana amandemen UUD 1945 hanya menyangkut pokok-pokok Haluan Negara.
Untuk itu Andreas Pareira meminta Badan Pengkajian MPR RI memfokuskan pada rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019.
Berkaitan dengan rencana amandemen UUD 1945, kata dia, berawal dan berdasarkan Keputusan MPR No 8/MPR/2019 Tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019.
Itu meliputi Pokok-pokok Haluan Negara, penataan kewenangan MPR, penataan Sistem Presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dan berkali-kali imbuh dia, Jokowi menekankan agar rencana amandemen UUD 1945 hanya menyangkut pokok-pokok Haluan Negara.
Untuk itu Andreas Pareira meminta Badan Pengkajian MPR RI memfokuskan pada rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019.
Baca: Seputar Ledakan di Monas: 2 Anggota TNI Jadi Korban, Diduga Granat Asap Hingga Kesaksian Tukang Sapu
Hal ini penting agar mencegah kembali menggelindingnya wacana-wacana kontraproduktif seperti penambahan masa jabatan presiden.
"Sebaiknya MPR RI 2019-24 melalui Badan Pengkajian MPR RI memfokuskan pada rekomendasi MPR RI 2014-19. Publik pun memberikan masukan dan tanggapan untuk mendalami poin-poin yang telah dirumuskan MPR RI periode yang lalu," jelasnya.
Politikus PKB: Publik Jadi Tahu Itu Bukan dari Jokowi
Hal ini penting agar mencegah kembali menggelindingnya wacana-wacana kontraproduktif seperti penambahan masa jabatan presiden.
"Sebaiknya MPR RI 2019-24 melalui Badan Pengkajian MPR RI memfokuskan pada rekomendasi MPR RI 2014-19. Publik pun memberikan masukan dan tanggapan untuk mendalami poin-poin yang telah dirumuskan MPR RI periode yang lalu," jelasnya.
Politikus PKB: Publik Jadi Tahu Itu Bukan dari Jokowi
Baca: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PDIP: Melukai Semangat Reformasi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai tepat sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode yang mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945."Saya setuju dengan pak Jokowi menolak jabatan presiden tiga periode," ujar mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Jokowi menyebut, pihak yang memunculkan wacana itu hendak mencari muka kepada dirinya.
Menurut dia, jika Jokowi tidak menyatakan sikap menolak penambahan masa jabatan presiden tersebut, maka itu akan sangat merugikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Karena publik akan beranggapan usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini berasal dari Jokowi.
"Sangat tepat pak Jokowi nyatakan menolak. Jika tidak akan membahayakan posisi pak Jokowi. Karena akan dianggap ide itu berasal dari Pak Jokowi. Jadi kini publik tahu bukan dari Pak Jokowi ide itu," jelas anggota DPR RI ini.
Melalui sikap itu pula, imbuh dia, Jokowi mau menegaskan, dirinya hanya setuju amandemen terbatas atas UUD 1945.
"Dengan penegasan sikap ini, Jokowi tidak ingin amandemen jadi kemana-mana," jelasnya.
Untuk itu Karding mendorong pemerintah dan MPR untuk melakukan kajian mendalam terkait rencana amandemen UUD 1945.
Elite PKS: Keren Pak Jokowi Tolak Ide Presiden Tiga Periode
Baca: Golkar Setia pada Warisan Reformasi
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Jokowi menyebut, pihak yang memunculkan wacana itu hendak mencari muka kepada dirinya.
"Keren Pak Jokowi. Setuju tolak ide tiga periode. Dan menyatakan dengan jelas," ujar Ketua DPP PKS ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Dengan pernyataan tegas Jokowi ini pula, kata dia, publik jadi tahu, usul penambahan masa jabatan presiden itu bukan berasal dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Namun demikian ia menyarankan agar Jokowi memanggil partai politik yang masih berasal dari koalisi pemerintah untuk menghentikan usulan tersebut.
Hal ini penting, imbuh dia, agar wacana itu tidak terus mengemuka di publik.
"Segera saja sudahi dan jika memang dari pihak koalisi bisa dipanggil pengusul idenya," tegasnya.
Jokowi : Ada Yang Ingin Cari Muka dan Jerumuskan Saya
Baca: Mahfud MD Komentari Wacana Jabatan Presiden 3 Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju dengan adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode hingga dipilih oleh MPR.
"Kalau ada yang usulan tiga (wacana), menurut saya, satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurut Jokowi, sejak awal dirinya meminta amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi kenyataannya saat ini melebar kewacana lain.
"Sekarang kenyataanya begitu kan, presiden dipilih MPR, Presiden tiga periode. Jadi lebih baik, tidak usah amandemen," ujar Jokowi.
"Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," sambung Jokowi.
Rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
BERITA REKOMENDASI