Selain itu, ada pula usulan masa jabatan presiden tetap lima tahun, namun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Usulan Nasdem
Melansir Kompas.com, sebelumnya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan usulan perubahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengungkapkan, fraksinya menginginkan amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Saan menyebut meski belum secara formal diusulkan, Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Sementara itu DPP Partai Nasdem Willy Aditya menilai Jokowi tidak perlu berlebihan dalam menanggapi usulan masa jabatan presiden tiga periode.
Menurutnya, usulan tersebut adalah aspirasi publik.
Usulan itu tidak berkaitan dengan urusan personal Jokowi.
"Itu tidak terkait pribadi Pak Jokowi. Itu adalah aspirasi masyarakat. Kalau dalam konteks itu Pak Jokowi tak usah baper ya. Itu justru aspirasi publik," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Willy juga membantah usulan perubahan masa jabatan presiden hanya untuk mencari muka kepada Presiden.
Menurutnya, Nasdem ingin aspirasi masyarakat itu didiskusikan dan dikaji.
"Sebagai sebuah diskusi wajar saja. Bukannya politik ide ini lantas disalahkan dan jangan dicurigai. Kan ini bukan ke pribadi Pak Jokowi. Nah, kalau ada presiden berikutnya kan (bisa diterapkan)," lanjut dia.
Tanggapan Ketua MPR