Dadang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi yang terjerat kasus perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi pun memerintahkan tersangka Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Dadang dengan melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang, namun ia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar.
KPK juga menyebut sebagian dari uang tersebut yaitu sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca: Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Mantan Kadiv Waskita Karya
Diketahui, kerugian keuangan negara dari perkara ini cukup besar, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60% dari nilai anggaran yang direalisasikan.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.