News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Baru Kasus RTH Bandung Dicekal KPK ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tersangka baru dalam kasus TPK pengadaan RTH di Kota Bandung tahun 2012 ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi atas nama Dadang Suganda.

Baca: KPK Periksa 9 Legislator Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR

"Dicekal selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Febri kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dadang Suganda selaku wiraswasta sebagai tersangka baru menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Dadang diduga diperkaya senilai Rp30 miliar di kasus tersebut yang bertindak sebagai makelar pembelian tanah.

Mulanya, Pemkot Bandung pada 2012 mengusulkan pengadaan tanah RTH 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH. 

Adapun besar penambahan anggaran dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012. 

KPK menduga penambahan anggaran itu dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Kemudian pada September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar.

Namun, total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, nyatanya Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan diduga menggunakan makelar, yaitu Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Dadang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi yang terjerat kasus perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi pun memerintahkan tersangka Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Dadang dengan melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang, namun ia hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp30 miliar.

KPK juga menyebut sebagian dari uang tersebut yaitu sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca: Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif, KPK Periksa Mantan Kadiv Waskita Karya

Diketahui, kerugian keuangan negara dari perkara ini cukup besar, yaitu sekitar Rp69 miliar atau 60% dari nilai anggaran yang direalisasikan.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini