“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.
Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya no comment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustaz, karena saya termohon,” terangnya. (TribunPekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul UAS CERAI? Penjelasan Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Ini Kata Mantan Istri UAS