News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Menag Lukman Tak Tahu Kode B1 Terkait Suap Jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Lukman Hakim Saifuddin bersama 4 saksi lainnya memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini