TRIBUNNEWS.COM -- Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menanggapi pernyataan Fadli Zon soal polemik Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Front Pembela Islam (FPI).
Yunarto Wijaya balik bertanya soal SKT FPI yang baru dipermasalahkan di pemerintahan Jokowi.
Menurut Yunarto Wijaya, yang harusnya jadi pertanyaan yakni kenapa rezim sebelumnya tidak pernah membahas permasalah tersebut.
Dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club Rabu (4/12/2019), menurut Fadli Zon polemik SKT FPI bukanlah persoalan yuridis.
"Ini persoalan politik dan tafsir dari para pengambil keputusan atau yang sedang berkuasa terhadap ormas," tuturnya saat hadir di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Tv One, Selasa (3/12/2019).
Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan persoalan politik tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi politik karena ormas FPI kebetulan bertentangan atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Sikap politik berbeda beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya selalu mendukung pemerintah," jelasnya.
Fadli Zon kembali menambahkan, ia yakin FPI setia terhadap bangsa dan negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tadi sudah dijelaskan, tidak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan azas itu berdasarkan hukum. Jadi sunnah saja," tutur Fadli Zon.