TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Airlangga terakhir melakukan pelaporan, pada Kamis (4/4/2019).
Laman tersebut merupakan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) yang telah ditetapkan oleh KPK.
Saat itu, Airlangga masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Kerja menggantikan Saleh Husin.
Menurut pelaporan Airlangga, total harta kekayaan mencapai Rp 81.550.046.868.
Total harta tersebut sudah dikurangi dengan hutang yang dimiliki oleh Airlangga sebesar Rp 64.540.925.220.
Harta yang dimiliki Airlangga terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak yang lain, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta yang lain.
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Airlangga sebesar Rp 71.842.595.500.
Harta tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan dengan luas yang berbeda-beda.
Apabila dijumlahkan, keempat nilai tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp 46.495.467.000.
Kemudian terdapat tanah saja yang berlokasi di Gianyar, Bali, Manado di Sulawesi Utara, dan Bogor, Jawa Barat.
Total ketiga tanah tersebut sebesar Rp 2.495.000.000.
Selain itu, Airlangga juga memiliki bangunan seluas 200 meter persegi yang berada di Melbourne, Australia yang nominalnya mencapai Rp 22.852.128.500.
Tidak hanya tanah dan bangunan, Airlangga juga memiliki harta kekayaan pada alat tranportasi dan mesin.