"Tapi kalau misalnya dia nggak ada SKT, tetap dia bisa jalan yang penting dia tidak melanggar hukum," jelas Refly Harun.
Kekurangan suatu organisasi masyarakat tanpa mengantongi SKT adalah saat ada bantuan dari pemerintah, pihaknya tidak akan dapat.
Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan meskipun ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, namun kebebasan konstitusional untuk berpendapat dan bergorganisasi sudah dijamin.
"Kalau kita bicara tentang FPI, ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI, tetapi kan kalau kita bicara tentang kebebasan konstitusional, yang namanya organisasi, membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya yaitu dijamin, nggak ada persoalan," jelas Refly Harun.
Yang terpenting adalah tidak melakukan pelanggaran hukum.
Refly Harun juga menjelaskan bahwa eksistensi sebuah organisasi tidak bergantung dari izin.
"Izin itu nggak ada, yang ada adalah kalau dia berbadan hukum daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," terang Refly Harun.
Kuasa Hukum FPI Jelaskan soal Khilafah di AD/ART: Kerjasama Multilateral dengan Asas Pancasila
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan maksud kata khilafah dalam AD/ART FPI.
Penjelasan tersebut disampaikan Abu Bakar Alatas dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube KompasTV, Senin (2/12/2019).
Menurut Ali Abu Bakar Alatas makna dari kata khilafah dalam AD/ART FPI adalah mendorong negara-negara Islam untuk memperkuat kerjasama di bidang keuangan.
"Contoh supaya negara Islam ini bikin mata uang bersama, terus bikin pasar bersama, bikin pakta pertahanan bersama, bikin kurikulum pendidikan bersama," jelas Ali Abu Bakar Alatas.
Dengan kata lain, kerjasama multilateral antar negara-negara Islam dengan asas Pancasila.
"Sebagaimana Uni Eropa," terangnya.