News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Mahfud MD Sebutkan Syarat FPI Dapatkan SKT: Jangan Nyalah-nyalahin Pemerintah, Ikuti Prosedurnya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir di masyarakat.

Dikabarkan, wewenang persetujuan maupun penolakan SKT FPI berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.

Surat rekomendasi Menag diberikan untuk FPI karena FPI disebut telah berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ini, dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).

Mahfud MD (Tangkap Layar Youtube ILC)

Mahfud MD menyatakan, persoalan SKT FPI adalah terletak pada AD/ART yang belum bisa disetujui pemerintah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan, dirinya telah memanggil Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi pada Rabu (27/11/2019) untuk membahas SKT FPI.

"Saya undang dua-duanya pada hari Rabu yang lalu di kantor saya. Kemudian bersepakat, masalah yang melekat FPI itu adalah AD/ART."

"Oleh sebab itu, tidak bisa isi AD/ART diganti dengan surat pernyataan bermaterai," ujarnya.

Mahfud MD juga memaparkan perbedaan mendasar dari surat pernyataan dengan AD/ART.

"Surat pernyataan tidak diumumkan ke publik. Yang diumumkan ke dalam berita negara adalah AD/ART yang dibuat oleh notaris."

"Dan itu masih menimbulkan masalah, sehingga disepakati kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi."

"Ini masalahnya pada AD/ART, bukan surat pernyataan," ujarnya.

SKT FPI Ditolak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini