TRIBUNNEWS.COM -- Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan sikapnya terhadap ormas FPI atau Front Pembela Islam.
Dalam pernyataannya di Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (3/12/2019), Mahfud MD menyebut soal Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) terkait FPI.
Lantas, Mahfud MD pun menantang FPI jika masih belum bisa menyanggupi persyararatan untuk mendapatkan SKT terutama soal AD/ART
Wakil FPI, Ahmad Sobri Lubis lantas angkat bicaraddengan menyebut Habib Rizieq Shihab ( HRS)
Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.
"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat.
Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.
Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com.
• PDI-P Akan Laporkan Rocky Gerung, Teddy Gusnadi Tersinggung Presiden Dianggap seperti Ini
• Jokowi Sebut SKT FPI Urusan Menteri: Masa Sampai ke Presiden
Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.