News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Izin FPI

Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).

Diketahui, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT dari FPI.

Menko Polhukam ini menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Mengingat pada pasal 6 AD/ART FPI terdapat kata Khilafah, sehingga pemerintah belum bisa memberikan perpanjangan izin.

Mahfud MD akhirnya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah ormas, dalam mengurus perpanjangan izinnya.

"Tentang syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar, syaratnya bukan hanya satu," ujar Mahfud MD di Studio TV One, Selasa (3/12/2019), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

Berikut 5 Syarat bagi ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar:

1. Akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa.

2. Memuat program kerja.

3. Susunan pengurus.

4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus,

5. Simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan Kementerian Kehakiman, ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian ada rekomendasi Menteri Agama.

"Rekomendasi Menteri Agama, untuk organisasi yang tidak berbadan hukum, yang bergerak dalam bidang keagamaan," jelas Mahfud MD.

Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Mahfud membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu, Rabu (27/11/2019).

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.

"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.

"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.

Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.

"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.

"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini