Ia kemudian menyatakan, Khilafah dalam AD/ART itu adalah versi dari FPI.
"Ada penjelasan dari Anggaran Rumah Tangga sebenarnya, penegakan Khilafah versi FPI itu bagaimana," katanya.
Menurutnya, FPI ingin mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Tujuan dari FPI itu untuk mendorong OKI memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan.
"Kita ini sebenarnya utamanya mendorong negara-negara OKI, kemudian memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan," jelas Ali.
Baca: Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Ceramah Gus Muwafiq yang Dituduh Menistakan Agama
Baca: Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan sebuah organisasi seperti FPI bisa tetap jalan, meskipun tanpa memiliki izin yang berlaku.
Refly Harun menyebut sebuah organisasi tetap bisa berjalan tanpa izin, jika ada sebuah eksistensi dalam organisasi tersebut.
"Kalau kita bicara tentang eksistensi sebuah organisasi, eksistensi organisasi itu tidak bergantung pada izin," ujar Refly Harun.
Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Refly menjelaskan dimana sebuah organisasi bisa mengurus izinnya.
"Kalau dia berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Dalam Negeri," jelas Refly.
Refly juga menjelaskan, jika sebuah organisasi tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), organisasi tersebut tetap bisa berjalan.
Dengan catatan, organisasi tersebut tidak melanggar peraturan hukum.
"Tapi kalau dia tidak ada SKT, dia tetap bisa jalan, yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelas Refly.
Namun, ia mengatakan organisasi tersebut tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak mempunyai SKT.
"Kekurangannya, misalnya ada program bantuan dari pemerintah, dia tidak dapat," ujar Refly.
(Tribunnews.com/Nuryanti)