Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"
"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan," katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan, setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
Baca Juga: PAN Buka Peluang Usung Gibran dalam Pilwakot Solo 2020
Lika-liku perjuangan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo, terus bergulir.
Yang terbaru, Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mendaftar Calon Wali Kota Solo melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribun Solo, langkah ini ditengarai dia lakukan, karena Gibran memang tak mendapat rekomendasi dari PDIP Solo.
Sebagaimana diketahui, PDI-P Solo memilih merekomendasikan paslon Achmad Purnomo untuk maju sebagai calon Wali Kota Solo 2020.
Meski demikian, Gibran mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk mendaftar lewat PDIP Jateng.
"Daftar di Semarang (DPD PDI Jateng)," papar Gibran dalam Jumpa Pers di Sunan Hotel Solo, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Gibran Tegaskan Tak Maju Lewat Jalur Independen, Tanggapan Megawati?