News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Solo 2020

Gibran Maju Calon Walikota Solo, Aria Bima : Akan Ditentukan DPP PDI-P dan Hak Prerogatif Megawati

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan Aria Bima usai diskusi bertajuk Membaca Kongres PDIP: Who Will Be The Next? di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai PDI-P, Aria Bima mengatakan penentuan calon pimpinan daerah yang akan diusung PDI-P pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan ditentukan di rapat DPP.

Tapi Ketua Umum Partai PDI-P, Megawati mempunyai hak prerogatif di atas keputusan DPP.

"Mengenai siapakah yang nantinya akan direkomendasikan itu kewenangan penuh dari rapat DPP dan ada lagi hak prerogatif di atas DPP yaitu Ketua Umum yakni Megawati," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, DPP PDI-P akan memperhitungkan dari berbagai hal untuk menentukan siapa yang paling layak untuk menjadi calon kepala daerah termasuk calon kepala daerah di Kota Solo.

"Calon kepala daerah di Kota Solo yang menurut informasi Gibran sampai saat ini belum mendaftar dan mungkin akan mendaftar di DPD PDI-P Jawa Tengah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wasekjen Partai PDIP, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.

Baca Juga: Alasan Gibran Tertarik Terjun ke Dunia Politik Bikin Jokowi Tersenyum Haru di Acara Mata Najwa

Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.

"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.

Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.

Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan. 

"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya. 

Baca Juga: Temui Megawati, Gibran Rakabuming Diwajibkan Baca 4 Buku Bung Karno

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini