News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Idrus Marham

KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA 'Sunat' Hukuman Koruptor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Mensos Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

“Amar putusan kabul,” seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12/2019).

Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada Senin 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Padahal pada tingkat banding, hukuman Idrus divonis lima tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan pada PN Tipikor Jakarta yang memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1.

Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.

Sementara itu, MA juga memotong hukuman terhadap terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Medan Helpandi.

MA memotong hukuman pidana Helpandi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara.

Baca: MA Potong Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah

Pada tingkat banding, hukuman Helpandi divonis tujuh tahun penjara, sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa dan Helpan sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

“Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa,” tulis bunyi putusan MA seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Selasa (3/12/2019).

Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

“Helpandi juga diberi hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan,” terang seperti tertulis di website MA.

Dalam suap terkait perkara di Medan, kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini