Penyelundupan terbongkar pada Minggu, 17 November 2019 saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan pesawat Garuda yang baru datang tersebut.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan tidak ditemukan kargo.
"Hasil pemeriksaan bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang cargo lainnya."
"Kemudian petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang.
Di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang," sambung Sri Mulyani.
Keseluruhan bagasi tersebut akhirnya diperiksa dan pemilik koper tidak menyerahkan custom declaration dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan.
"Jadi waktu diperiksa mereka tidak menyerahkan deklarasi kartu bea cukai dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 koli kotak tersebut maka ditemukan 15 koli klaim tax atas nama inisial SAS yaitu berisi motor Harley Davinsion bekas dengan kondisi terurai.
Lalu, 3 koli yang lain adalah klaim tax atas nama inisial LS berisi 2 sepeda merk Brompton dengan kondisi baru beserta aksesori dari sepeda tersebut.
2. Kerugian Negara Diperkirakan Rp 500-Rp1,5 Miliar
Atas penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu, Sri Mulyani memperkirakan negara rugi antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Berdasarkan penelusuran kami dan melihar harga di pasar, perkiraan nilai motor Harley Davinsion tersebut mungkin sampai dengan Rp 800 juta per unitnya," terang Menkeu.
"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50-60 juta per unitnya, mungkin ada yang bilang lebih," sambungnya.
Kalau yang bersangkutan tidak melakukan deklarasi maka dengan demikian total kerugian negara potensi atau yang terjadi adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.