TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Ustaz Abdul Somad untuk menceraikan Mellya Juniarti, Selasa (3/12/2019).
Pengadilan tersebut berlangsung tanpa hadirnya Ustaz Abdul Somad maupun Mellya.
Dilansir Tribun Pekanbaru, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.
Bahkan, permohonan cerai talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Disebutkannya, perkara perceraian ustad kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Muliyas menjelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Pendapat Mantan Istri
Mellya Juniarti membenarkan PA Bangkinang telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti dilansir Tribun Pekanbaru.
Mellya didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi.
Ia mengaku terkejut dengan putusan tersebut pengadilan langsung memutuskan perkara tanpa kehadirannya sebagai tergugat.
Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum akan lanjut banding atau tidak.