TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan, Muhammad Ibnu Mazjah, menyarankan agar pihak Kejaksaan Agung melibatkan pihak eksternal selama proses lelang jabatan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi.
"Khusus terkait proses transparan dan akuntabel, dapat melibatkan pihak eksternal atau masyarakat agar dinilai lebih kredibel," kata dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/12/2019).
Pihaknya mendukung rencana Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memberikan kesempatan kepada semua jaksa karier bersaing untuk menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
Dia menilai perlu adanya pembenahan di bidang pembinaan.
Baca: Kejagung: Lelang Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bagian dari Transparansi
"Rencana lelang jabatan ini merupakan langkah dan terobosan yang cukup signifikan dari kejaksaan untuk menjawab harapan masyarakat kepada kejaksaan terkait adanya proses yang transparan, berintegritas dan akuntabel," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan terobosan di pengisian lowongan jabatan di kejaksaan.
Untuk menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi akan dilakukan lelang yang dapat diikuti internal kejaksaan.
Lelang jabatan itu hanya berlaku untuk Kejaksaan Tinggi tipe A.
Baca: Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Akan Dilakukan Proses Lelang Jabatan
Saat ini, baru terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A. Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Nantinya, untuk mengikuti lelang jabatan itu ada syarat-syarat bagi seorang jaksa yang harus dipenuhi.