News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Ada Krisis Keuangan dan Siapkan Mediasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo, Johnny G Plate singgung pencopotan Dirut TVRI, ada krisis keuangan hingga siapkan mediasi atau pembelaan Helmy Yahya.

TRIBUNNEEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menanggapi penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Ia berharap hal ini bisa dilakukan penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntable dan secara prudent.

"Perbaikan bisa dilakukan oleh dewan pengawas meupun direksi TVRI," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/12/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh Televisi Republik Indonesia ( TVRI) merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.

"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat. Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.

BACA JUGA : Helmy Yahya Dinonaktifkan Sementara dari Dirut TVRI, Dukungan Datang dari Andovi hingga Ferry Salim

"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.

Saat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini.

Tetapi, dirinya siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas.

Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 (Istimewa via Instagram @nikeardillaofficial)

"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menjelaskan tahapan jika Dewan Pengawas ingin memberhentikan Direksi.

Tahapan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang dan amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005.

Tahapan yang pertama adalah surat pemberitahuan pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini