TRIBUNNEEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menanggapi penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Ia berharap hal ini bisa dilakukan penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntable dan secara prudent.
"Perbaikan bisa dilakukan oleh dewan pengawas meupun direksi TVRI," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan direksi oleh dewan pengawas di tubuh Televisi Republik Indonesia ( TVRI) merupakan permasalahan serius yang harus segera dibenahi.
"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Namun persoalan saat ini menurut dia, bukanlah masalah saling pecat. Jhony meminta dewan pengawas dan direksi bisa saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.
"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ucapnya.
Saat ini, dirinya tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi oleh Helmy Yahya selama ini.
Tetapi, dirinya siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas.
"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menjelaskan tahapan jika Dewan Pengawas ingin memberhentikan Direksi.
Tahapan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang dan amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005.
Tahapan yang pertama adalah surat pemberitahuan pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas.