News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habiburokhman Nilai Annas Maamun Layak Mendapatkan Grasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habiburokhman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menilai terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Riau Anas Maamun layak mendapatkan grasi.

Menurut Habiburokhman, Annas Maamun berhak mendapatkan grasi karena usia dan kesehatannya.

"Kalau dalam kasus Pak Annas Maamun saya pikir beliau sangat layak mendapatkaan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," kata Habiburokhman usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Baca: Politikus PKS Pertanyakan Logika Pemberian Grasi Terhadap Annas Maamun

Terlebih menurutnya, saat ini untuk napi lansia pamerintah harus menyediakan fasilitas khusus antara lain toilet duduk khusus, tombol darurat, dan dokter yang bisa dipanggil kapan saja.

Namun, menurutnya hal itu sulit diwujudkan karena berdasarkan catatannya hanya ada satu lapas khusus napi lansia di Indonesia.

"Kita ada Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 yang berlaku untuk napi lansia yang sehat, antara lain harus ada toilet duduk, pegangan didinding, harus ada tombol emergency, kunjungan dokter kapan saja. Apakah itu bisa berlaku untuk Annas Maamun? Saya pikir kan susah karena setahu saya baru ada satu Lapas yang khusus lansia," kata Habiburokhman.

Baca: PKPU Tidak Eksplisit Larang Mantan Narapidana Koruptor Maju Pilkada, Hanya Sebatas Imbauan

Ia menekankan pandangannya tidak terkait kasus yang menjerat Annas.

Namun, pandangannya lebih karena melihat kondisi kesehatan Annas Maamun sebagai manusia.

Ia pun tidak sependapat jika dikatakan grasi yang diberikan kepada Annas Maamun bermasalah.

Baca: ‎Buka Kongres II ProJo, Jokowi Apresiasi Semangat Relawannya

"Tentu tapi tidak ingin grasi diobral. Coba tunjukkan saja, grasi yang bermasalah. Tapi kalau kasusnya Annas Maamun sebagai grasi bermasalah, tidak tepat. Ya tunjukkan saja ke kita nanti kita tunjukkan hak pengawasan kita. Mana orang sehat, tidak tua diberikan grasi? Itu baru kita persoalkan," kata Habiburokhman.

Alasan kemanusiaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Annas Maamun diberi grasi karena mengidap komplikasi penyakit.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Baca: Setelah Jokowi Kasih Grasi, Annas Maamun Bebas 3 Oktober 2020

Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.

Selain itu kata Ade, usia mantan Gubernur Riau tersebut pun sudah menyentuh 78 tahun.

Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.

Lanjut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

Baca: PPP Tantang Humphrey Djemat Sebut Nama Partai Politik yang Minta Rp 500 Miliar ke Calon Menteri

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi
setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman.

Keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Baca: Beri Modal Untuk Ibu-ibu Desa Terpencil, Ini Kisah Andi Taufan Garuda Putra Staf Khusus Presiden

Semula, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2021. Ia menjalani masa hukuman selama tujuh tahun. 
Namun Jokowi memberi keringanan berupa potongan masa hukuman selama satu tahun.

Namun pidana denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar Annas. Annas pun telah membayar denda itu pada 11 Juli 2016.

Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Diketahui Annas jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 2014. Ia dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca: Titik Bangkit Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Penyandang Tuna Rungu, Dimulai dari Kampus

Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun.

Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini