Bagi peserta berhijab, menggunakan jilbab warna hitam polos.
6. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
7. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai.
8. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengungumuman menjadi tanggung jawab peserta.
(Tribunnews.com/Fajar)